Id Guru Indonsesia Surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag, Berikut ini merupakan kumpulan Informasi seputar administrasi guru, Informasi Guru, Honorer, yang dapat digunakan atau di ambil oleh Guru untuk kebutuhan dari informasi yang kami bagikan ini, semoga denga adanya informasi yang kami bagikan ini dapat mempermudah, setiap apa yang bapak ibu butuhkan di lingkungan pendidikan. Silahkan disimak dibawah ini, dan kami sudah menyediakan Informasi ini sesuai dengan judul yang kami bagikan.
Surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag, informasi surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag ini terlampir dengan jelas terdapat tanggal dan juga keterangan hari libur.
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. Pembahasan dan penandatanganan SKB tersebut difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Pengaturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983."
Ini adalah Surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag.
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. Pembahasan dan penandatanganan SKB tersebut difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Pengaturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983."
Ini adalah Surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag.
Terimakasih telah mengunjungi website ini semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru.
Itu tadi adalah Surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag
baik Sekianlah artikel Surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 Kemenag dengan alamat link https://idguruindonesia.blogspot.com/2017/03/surat-skb-libur-nasional-dan-cuti.html